(Rangkasbitung, 09/07) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan Tata Cara Penyampaian LKPM kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Lebak pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 di Hotel Grand Keisha Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kegiatan diikuti oleh 40 Pelaku Usaha dari berbagai sektor ini dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lebak. Bimtek menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak, Penata Perizinan & Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Lebak.



Materi yang dibahas meliputi:
1. Perizinan Berusaha dan Kewajiban LKPM bagi Pelaku Usaha
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
2. Tatacara Penyampaian LKPM
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban perizinan berusaha, meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan sistem OSS-RBA guna mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

Leave A Comment