Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , DPMPTSP Kabupaten Lebak mempunyai fungsi :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
5.Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pada Tanggal 31 Desember 2021 Pegawai di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Lebak dilantik menjadi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak terdiri dari 5 Kepala Bidang /Jabatan Administrator yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Madya dan Seluruh Kepala Seksi dan 1 Subbag Program dan Keuangan/ Jabatan Pengawas yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Pratama.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap Perangkat Daerah melaksanakan Visi Pemerintah Daerah.