(rangkasbitung, 08/04/26)DPMPTSP Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2026 melalui radio multatuli . Bertindak sebagai narasumber dalam acara adalah Bapak Robertus Erwin Haryanto, SE., M.Si dengan jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan ketua Tim Kerja Pengawasan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Lebak.
C. Pembahasan Materi
Dalam podcast ini, narasumber menyampaikan materi yang mencakup:
1. Pengantar Regulasi Penanaman Modal
• Penjelasan mengenai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai
landasan hukum utama.
• Peran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam pengawasan penanaman
modal nasional.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
• Penjelasan mengenai konsep Risk Based Approach berdasarkan PP Nomor 28 Tahun
2025 .
• Klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha: Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah,
Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi .
• Jenis perizinan yang diwajibkan untuk masing-masing kategori risiko (NIB, Sertifikat
Standar, dan Izin).
3. Sistem OSS (Online Single Submission)
• Mekanisme pengajuan perizinan dan pelaporan melalui Sistem OSS yang terintegrasi
secara elektronik.
• Prinsip dasar penyelenggaraan OSS: terintegrasi, terstandar, cepat, sederhana, dan
transparan.
• Peran DPMPTSP Kabupaten Lebak dalam mendampingi pelaku usaha menggunakan
sistem OSS.
4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
• Definisi dan ruang lingkup serta fungsi LKPM.
• Kewajiban penyampaian LKPM secara berkala (triwulanan/semester) oleh pelaku
usaha.
• Tenggat waktu penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2026 sesuai surat
edaran dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan
selanjutnya berdasarkan aturan yang terbaru.
• Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu.
5. Tata Cara Penyampaian LKPM
• Langkah-langkah pengisian dan penyampaian LKPM melalui Sistem OSS.
• Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyusunan LKPM.
• Penjelasan teknis mengenai penggunaan platform elektronik.


Leave A Comment