Buka 8:00 WIB - 16:00 WIB
0252 202772
dpmptsp.lebakkabupaten@gmail.com
Jl. Rm Nata Atmaja No.5, Rangkasbitung
Peraturan Bupati Lebak Nomor 21 tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Kabupaten Lebak.
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak yang ditunjukkan pada Gambar 1. berikut :