Dalam rangka memberikan pemahaman dan wawasan bagi para pelaku usaha ttg penyampaian dan pelaporan LKPM Online dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian dan Pelaporan LKPM Online dan Sosialisasi Migrasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) bertempat di Ballroom Hotel Bumi Katineung Rangkasbitung, Senin (27/09/2021) .
Salah satu tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah memberikan pemahaman kepada perwakilan perusahaan/pelaku usaha terkait dengan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan dan melaporkan LKPM secara online kepada Kementerian Investasi/BKPM RI setiap triwulan sesuai dengan ketentuan, dan pelaksanaan migrasi OSS yang lama kepada OSS RBA, sesuai dengan semangat pada undang-undang Nomor 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya guna menciptakan iklim perusahaan dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha.
Hadir pada kegiatan ini yang membuka Bimbingan Teknis yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak, Yosep Mohammad Holis, S.Hut., MT.,M.Sc. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam masa transisi dari pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA terdapat perubahan perizinan yang signifikan. Pada OSS RBA terdapat klasifikasi perizinan berusaha kategori rendah, kategori menengah rendah, kategori menengah tinggi dan kategori tinggi. Sehingga berakibat pada perubahan pola dan paradigma perizinan di daerah. Kemudian Bapak Yosep berpesan kepada para perwakilan perusahaan/pelaku usaha yang hadir pada kali ini yang belum pernah menyampaikan dan melaporkan LKPM, agar dapat melaporkan LKPM Triwulan III, periode laporan tanggal 1-10 Oktober 2022 yang akan datang. Sehingga dapat memberikan kontribusi capaian realisasi investasi Kabupaten Lebak.
Acara yang dihadiri perwakilan perusahaan dengan narasumber dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Banten, Kepala Seksi pada Deputi Pengendalian Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, serta terkait dengan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LKPM kami mengundang sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak, dalam hal ini oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Leave A Comment