DPMPTSP Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Tugas Pokok :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
5.Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.