DPMPTSP Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang tertuang pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2023
– Tugas Pokok :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
– Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dinas mempunyai fungsi:
1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
5. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.