(Lebak, 6/6) Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak memaparkan terkait permohonan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lebak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bantuan Hukum dalam Kegiatan Pengawasan Penanaman Modal Tahun 2022. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
Peraturan pelaksanaan pengawasan penanaman modal :
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
• Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Maksud permohonan Kerjasama /MoU dan Bantuan Hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (1) Mengoptimalkan sinergisitas dan kolaborasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pelaksanaan Pengawasan Penanaman Modal; (2) Meningkatkan Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaporkan kegiatan Penanaman Modal melalui LKPM Online dan Kepatuhan perizinan berusaha; dan (3) Meningkatkan Capaian Realisasi Investasi / Penanaman Modal di Kabupaten Lebak
Leave A Comment