DPMPTSP Kabupaten Lebak melaksanakan Sosialisasi Perizinan Dasar Berusaha Berbasis Risiko KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Lebak. Acara dibuka langsung oleh Bapak Sekda Kabupaten Lebak. Dalam Laporannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal; dan
3. Meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Lebak
Hadir sebagai narasumber Bapak Rogydesa, ST., M.SE., MA Subkor Bangunan Gedung Umum Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ( _secara daring_), Bapak Imam Sukoco, S.Kom Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Dasep Novian, ST., MM Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, dan Muhamad Sundara, S.Kom Tenaga Ahli IT.
Leave A Comment