(Lebak, 20/5) Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Sekretaris Dinas, para Analis Kebijakan Madya melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Investasi dibutuhkan sebagai salah satu komponen, pengeluaran agregat yang dapat meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah ditujukan untuk mendorong investasi, mewujudkan daya saing, membantu persiapan komersial, melindungi usaha nasional dan pemerataan serta percepatan pembangunan.
Leave A Comment