Pelaku Usaha sebelum memulai usahanya untuk mendapat legalitas usaha yang dijalankan akan mengurus perizinan. Saat ini pengurusan perizinan berusaha semakin mudah dan cepat dan sudah online sistem dengan menggunakan satu portal Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko https://oss.go.id/. Setelah perizinan diperoleh dan pelaku usaha sudah memulai usahanya baik yang akan dimulai dengan persiapan (konstruksi), maupun sudah berproduksi secara komersial, sering kali kewajiban yang tidak diketahui oleh Pelaku Usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Diseminasi seputar Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha akan dijelaskan sebagaimana berikut :
Dasar Hukum Kewajiban Penyampaian LKPM
Penyampaian LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara khusus tertuang dalam pasal 15 :
” setiap penanam modal berkewaiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal “
Sebagai aturan turunan/pelaksananya dari lembaga setingkat kementerian yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini juga sudah menjadi Kementerian Investasi/BKPM menurunkan Peraturan Badan yang terakhir dikeluarkan yang terkait penyampaian kegiatan penanaman modal yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada Pasal 5 huruf c :
“ Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM”
Dilanjutkan pada Pasal 32 ayat (1) :
“ Pelaku Usaha menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi “ dan
Pada Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa :
“Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS”
Prinsip Penyampaian LKPM
Setelah kita mengetahui dasar hukum penyampaian LKPM. Terdapat prinsip penyampaian LKPM yang didapat dari 3 W :
What ?
LKPM adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Who?
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4) :
- Pelaku Usaha Kecil Rp. 1-5 Miliar (dilakukan penyampaian laporan LKPM per semester)
- Pelaku Usaha Menengah Rp. 5- 10 Miliar dan Pelaku Usaha Besar > Rp. 10 Miliar (dilakukan penyampaian laporan LKPM per triwulanan)
When ?
Pelaku Usaha besar dan menengah menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan batas penyampaian :
- LKPM triwulan I : 10 April;
- LKPM triwulan II : 10 Juli;
- LKPM triwulan III : 10 Oktober;
- LKPM triwulan IV : 10 Januari tahun berikutnya.
Sedagkan untuk Pelaku Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester) dengan batas penyampaian :
- LKPM semester II : 10 Januari tahun berikutnya;
- LKPM semester I : 10 Juli.
Jenis LKPM Berdasarkan Skala Usaha
Berdasarkan skala usaha terdapat LKPM untuk UMK dan Non UMK.
- LKPM UMK, pelaku usaha skala mikro atau kecil dengan nilai modal ≤ 5 miliar dimana LKPM disampaikan per semester dan tidak terbagi atas tapa konstruksi dan produksi/operasi komersial; dan
- LKPM Non UMK, pelaku usaha menengah Rp. 5-10 miliar dan pelaku usaha skala besar > 10 miliar dimana LKPM disampaikan per triwulanan dapat terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial.
Kewenangan Pemantauan LKPM
Diatur dalam Pasal 35 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 untuk setingkat Kementerian Investasi/BKPM sesuai kewenangannya melakukan pemantauan LKPM atas LKPM Pelaku Usaha PMA dan PMDN dengan skala usaha Menengah dan Besar. Sedangkan untuk DPMPTSP Provinsi/Kab/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakuka pemantauan atas LKPM Pelaku Usaha PMDN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Sanksi Administratif
Sanksi Adminitrasi dikenakan atas tindakan pelanggaran :
- Pelanggaran Ringan / Sanksi Ringan :
Pelanggaran Ringan
Tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut,menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,
tidak menjalankan kewajiban kemitraan, terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan
Sanksi Ringan
Peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga
- Pelanggaran Sedang / Sanksi Sedang :
Pelanggaran Sedang
Tidak melakukan perbaikan atas sanksi ringan, terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang
membahayakan keselamatan masyarakat, melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi Sedang
Peringatan tertulis pertama dan terakhir, atau Penghentian Sementara
- Pelanggaran Berat / Sanksi Berat :
Pelanggaran Berat
Tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha, terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau
mengganggu perekonomian
Sanksi Berat
Pencabutan Perizinan Berusaha
Dengan uraian diatas, diketahui dan dipahami bersama bahwa Pelaku Usaha wajib untuk menyampaikan LKPM secara periodik dan berkala. Adapun penyampaian LKPM dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring pada portal https://oss.go.id/. Apabila terdapat kesulitan dan membutuhkan informasi lebih lanjut dalam penyampaian LKPM dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak pada email : dpmptsp.data17@gmail.com atau dapat datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak untuk meminta pendampingan. Semoga bermanfaat.
Ilustrasi Pelaksanaan BIMTEK LKPM
Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Modul Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Direktorat Wilayah III, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM
Leave A Comment