Serang; Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak Bapak Yosep Mohamad Holis, ST.,MT., M.Sc memenuhi undangan DPMPTSP Provinsi Banten berkenaan dengan DAK Non Fisik . Beliau mengawal secara langsung Evaluasi DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2021 dan Perencanaan alokasi DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2022 bertempat di Hotel Le Dian Serang Selasa, 26 Oktober 2021.
DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021. Peruntukkan DAK ini dialokasikan untuk Pemantuan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal. Pada prinsipnya DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam menyinkronkan pelaksanaan program/kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang merupakan prioritas. Selain itu bertujuan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal dengan sasaran meningkatnya realisasi investasi dan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online yang disampaikan oleh pelaku usaha.
Sejauh ini Dinas Penanaman Modal sudah melaksanakan kegiatan yang didanai oleh DAK Non Fisik ditengah tantangan Pandemi Covid 19 dan akan semakin digenjot pelaksanaannya disisa waktu yang tersedia untuk memenuhi target yang ditetapkan dengan membaiknya dan terkendalinya Pandemi Covid 19. DAK Non Fisik Penanaman Modal Tahun 2022 alokasi DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal untuk Kabupaten Lebak sebesar Rp. 393.394.000,- Sumber Dana DAK Non Fisik ini menjadi sangat penting sehingga dapat mengurangi beban anggaran yang tadinya bersumber dari APBD.
Leave A Comment