Warning: Undefined array key 1 in /var/www/dpmptsp.lebakkab.go.id/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 438
Warning: Undefined array key 2 in /var/www/dpmptsp.lebakkab.go.id/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 438 Tugas Pokok dan Fungsi – DPMPTSP Kabupaten Lebak
DPMPTSP Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Tugas Pokok :
1.Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
5.Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.